Orang Yang Wajib Melaksanakan Shalat


Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah syahadat sebagai pernyataan keimanan. Penempatan shalat sebagai rukun yang kedua ini memiliki makna bahwa setelah menyatakan keimanan, seseorang dituntut untuk membuktikan keimanannya dengan menjalankan ibadah shalat. Kewajiban shalat ini bersifat individual, tidak bisa diwakilkan dan bersifat menyeluruh bagi semua muslim. Shalat wajib dilakukan oleh semua ummat islam, baik lelaki ataupun perempuan.



Shalat diwajibkan kepada semua kaum muslimin yang berakal dan baligh. Aisyah bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
"Penulisan amal tidak dilakukan atas tiga hal; (1) orang yang tidur hingga ia terbangun, (2) anak kecil hingga ia baligh, (3) orang gila hingga ia waras."
*Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan Abi Dawud kitab al-Hudud, Tirmidzi di dalam Sunan Tirmidzi kitab al-Hudud, Ibnu Majah di dalam Sunan Ibnu Majah kitab ath-Thalaq, Ahmad di dalam Musnad Ahmad, Hakim di dalam al-Mustadrak dan Darimi di dalam musnad Darimi kitab al-Hudud





Sumber : Sabiq, Sayyid. 1365H. Fiqhus Sunnah. Kairo: Darul Fath

Komentar