Meninggalkan shalat karena mengingkari dan tidak mengakui kewajibannya adalah kafir dan dianggap murtad dari Islam. Inilah pendapat yang disepakati oleh kaum muslim. Adapun orang yang meninggalkan shalat karena malas atau karena sibuk dengan sesuatu yang tidak perlu (menurut syariat) tetapi masih engimani shalat sebagai sebuah kewajiban, maka terdapat banyak sekali hadits yang mengatakan bahwa orang tersebut telah kafir dan harus dibunuh. Adapun hadits yang menjelaskan kekufuran orang itu adalah sebagai berikut.
Jabir bercerita bahwa Rosulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
"(Yang membatasi) antara seorang lelaki dan kekufuran adalah meninggalkan shalat."
*Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahih Muslim kitab al-Iman, Abu Dawud didalam di dalam Sunan Abi Dawud ktab as-Sunnah, Tirmidzi di dalam sunan Tirmidzi Kitab al-Iman dan Ahmad di dalam Musnad Ahmad
"Perjanjian di antara kita dan mereka adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya, maka ia kafir."
*Diriwayatkan oleh Tirmidzi di dalam sunan Tirmidzi Kitab al-Iman, Hakim di dalam al-Mustadrak Kitab al-Iman, Ibnu Majah di dalam Sunan Ibu Majah Kitab Iqamah ash-Shalah, Ahmad di dalam Musnad Ahmad, Daruquthni di dalam Sunan Daruquthni Kitab al-Witr dan Baihaqi di dalam Sunan al-Kubra
Abdullah bin Amru bin Ash bercerita bahwa suatu ketika Rosulullah Shallallahu'alaihi wasallam membicarakan masalah shalat dan beliau bersabda,
"Barang siapa yang menjaga shalat, maka ia akan menjadi cahaya, peunjuk, dan keselamatan baginya di hari Kiamat. Dan barang siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak akan menjadi cahaya, petunjuk dan keselamatan baginya. Di hari Kiamat nanti, ia akan (dikelompokkan) bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubai bin Khalaf."*Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnad Ahmad
Penjelasan bahwa orang yang meninggalkan shalat akan (dikelompokkan) bersama petinggi-petinggi orang kafir menunjukan bahwa ia kafir juga.
Ibnu Qayyim berkata, Ada banyak alasan mengapa orang meninggalkan shalat; karena sibuk dengan hartanya, kerajaannya, kekuasaannya, atau karena bisnisnya. Orang yang meninggalkan shalat karena sibuk dengan hartanya akan dikelompokkan bersama Qarun. Orang yang meninggalkan shalat karena sibuk dengan kerajaannya akan dikelompokkan bersama Fir'aun. Orang yang meninggalkan shalat karena sibuk dengan kekuasaan dan instansinya akan dikelompokkan bersama Haman. Dan orang yang meninggalkan shalat karena sibuk dengan bisnisnya akan dikelompokkan bersama Ubai bin Khalaf.
Abdullah bin Syaqiq al-Uqaili berkata,
"Para sahabat Rosulullah Shallallahu'alaihi wasallam tidak pernah mengatakan sesuatu yang bisa membuat orang menjadi kafir jika meninggalkannya, kecuali shalat."
*Diriwayatkan oleh Hakim di dalam al-Mustadrak Kitab al-Iman, dan Tirmidzi di dalam Sunan Tirmidzi Kitab al-Iman
Ishaq mengatakan, "Rasulullah pernah bersabda bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Para ulama sejak masa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam juga berkata bahwa orang yang meninggalkan shalat karena sengaja, tanpa ada sebab, hingga waktu shalat tiada, maka ia kafir."
Ibnu Hazam berkata, "Abu Hurairah-dan para sahabat nabi lainnya- bercerita bahwa orang yang meninggalkan satu sholat secara sengaja, hingga waktunya tiada, maka orang itu kafir dan murtad. Tidak ada satupun dari sahabt yang menentang pendapat ini." Penjelasan ini dijelaskan oleh Mundziri di dalam at-Tarkib wa at-Tarhib. Ibnu Hazam melanjutkan, "Para sahabat-dan orang orang sesudahnya- sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, hingga waktu shalat tiada, adalah kafir. Diantara mereka adalah Umar bin Khaththab, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abbas, Muadz bin Jabal, Jabir bin Abdullah, dan Abu Darda'. Di luar para sahabat ada Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abdullah bin Mubarak, Nukha'i, Hakam bin Utaibah, Abu Ayyub as-Sakhtiani, Abu Dawud ath-Thayalisi, Abu Bakar bin Abu Syaibah, Zubair bin Harb, dan masih banyak lagi. Semoga Allah mengasihi mereka.
Lanjut ke bagian kedua...
Lanjut ke bagian kedua...




Komentar
Posting Komentar