Artikel sebelumnya (bagian pertama) ada di link berikut ini
1. Pendapat Beberapa Ulama tentang Orang yang meninggalkan Shalat
Hadits-hadits yang disebutkan di atas, secara harfiah menyatakan kekufuran orang orang yang meninggalkan shalat dan kehalalan darah mereka. Namun demikian, ada banyak ulama, baik khalaf maupun salaf-termasuk Abu Hanifah, Mailk, dan Syafi'i, berpendapat bahwa orang tersebut tidak kafir, tetapi fasik dan disarankan untuk bertobat. Jika iat tidak bertobat, maka ia bisa dibunuh sebagai ganjaran (had).
Abu Hanifah mengatakan, "(Orang yang meninggalkan shalat) tidak dibunuh, tetapi diungsikan dan ditahan, hingga ia melaksanakan shalat." Mereka menafsirkan hadits-hadits yang menjelaskan kekufuran orang yang meninggalkan shalat sebagai "orang yang menentang", atau "orang yang harus dijauhi". Mereka mendasarkan pendapat mereka kepada nash-nash umum, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala "Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang dikehendaki." (an-Nisa [4]: 116), juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radiallahu 'anhu, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
"Setiap nabi memiliki doa yang dikabulkan. Semua nabi telah melakukan doanya, sedangkan aku masih menyimpan doaku sebagai syafaat bagi umatku di hari Kiamat nanti. Hal itu bisa diperolej-insyaallah-oleh orang yang mati dan tidak menyekutukan Allah dengan apa pun."
*Diriwayatkan oleh Muslim di dalam shahih Muslim Kitab al-Iman, Tirmidzi di dalam Suan Tirmidzi Kitab ad-Da'awat, Dan Ahmad di dalam Musnad Ahmad
Dalam Riwayat Bukhari, Abu Hurairah bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
"Orang yang paling bahagia karena syafaatku adalah orang yang berkata, 'Tiada tuhan selain Allah dengan keikhlasan yang timbul dari hatinya."
*Diriwayatkan oleh Bukhari di dalam shahih Bukhari Kitab al-ilm, Dan Ahmad di dalam Musnad Ahmad
2. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Orang yang Meninggalkan Shalat
Didalam Thabaqat asy-Syafi'iyyah, Subki menjelaskan bahwa Syafi'i dan Ahmad-Radhiyallahu 'anhuma-pernah berdebat tentang orang yang meninggalkan shalat. Kata Syafi'i, "Wahai Ahmad, kamu berkata bahwa i=orang (yang meninggalkan shalat) itu kafir?" Ahmad menjawab, "Ya." Kata Syafi'i, "Jika ia kafir, lalu dengan apa ia bisa masuk Islam?" Jawab Ahmad, "Jika ia menyatakan tiada tuhan selain Allah dan Muhamad adalah utusan Allah." Kata Syafi'i, "Orang tersebut selalu mengatakan itu..."Ahmad berkata, "Maka ia masuk Islam jika melakukan shalat." Syafi'i berkata, "Bukanlah shalat orang kafir tidak sah, dan ia tidak bisa dikatakan sebagai muslim dengan hal itu?" Imam Ahmad terdiam. Semoga Allah mengasihi mereka berdua.
3. Verifikasi Syaukani tentang Orang yang Meninggalkan Salat
Syaukani mengatakan, "Yang benar, (orang yang meninggalkan shalat) adalah kafir dan (halal) dibunuh. Dalil tentang kekufuran ini adalah hadits-hadits sahih yang telah menjelaskan bahwa Allah menyebut orang yang meninggalkan shalat dengan kafir. Pembatas antara orang yang kafir dan tidak adalah shalat. Jadi, meninggalkan shalat sudah menyebabkan orang itu bisa disebut kafir. Kita tidak usah memedulikan pendapat orang-orang yang tidak setuju dengan hal ini, sebab kita bisa berkata, "Tidak tertutup kemungkinan, salah seorang yang disebut kafir bisa juga mendapatkan ampunan dan memperoleh syafaat. seperti kekufuran orang-orang Ahlul Qiblah (karena) dosa dosanya dan Allah menyebut mereka sebagai orang kafir.' kita tidak perlu terjebak dengan penafsiran-penafsiran sempit yang dilakukan oleh banyak orang."
Sumber : Sabiq, Sayyid. 1365H. Fiqhus Sunnah. Kairo: Darul Fath
Sumber : Sabiq, Sayyid. 1365H. Fiqhus Sunnah. Kairo: Darul Fath



Komentar
Posting Komentar